Haji Joni Amir: Pemkab Lima Puluh Kota Tak Akan Persulit Izin Rumah Ibadah
Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, tak pernah mempersulit menerbitkan operasional rumah ibadah selama dokumen pendirian rumah ibadah itu lengkap.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota H. Joni Amir, S.Sos, MM mengingatkan hal itu pada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/1/2024).
“Kita berharap masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota selaku umat beragama senantiasa mengembangkan sikap saling menghargai, menghormati dan bertoleransi dalam menyikapi perbedaaan, termasuk perbedaaan dalam masalah pendirian rumah ibadah. Jangan sampai perbedaan menimbulkan gesekan apalagi pertikaian,” ujar Joni Amir, mengingatkan.
Ia menyatakan pendirian rumah ibadat yang diajukan Yayasan Islamic Center Padang Jopang Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak, perizinannya masih dalam proses pengurusan administrasi oleh pengurus Yayasan bersangkutan.
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dipastikan akan memfasilitasi penerbitan perizinan setiap rumah ibadah jika sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan berlaku.
Mengacu pada dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan, antara lain daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh wali nagari.
Selain itu juga harus ada rekomendasi tertulis kepala Kementerian Agama, serta rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak pernah mempersulit perizinan pendirian rumah ibadat. Saya pastikan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota akan mengeluarkan izin jika telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan, serta memenuhi persyaratan daftar nama pengguna rumah ibadat, daftar dukungan masyarakat, serta rekomendasi tertulis dari kantor Kementerian agama dan dari FKUB sebagai mana di atur PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016”, papar Joni.
Menjawab pertanyaan terkait perizinan rumah ibadat itu belum terealisasi.
Menurut Joni Amir, itu karena pihak Islamic Center Padang Jopang belum mengajukan atau belum melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana di atur di dalam PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016.
Joni mengatakan, aturan tentang pendirian rumah ibadat itu sudah sering disosialisasikan termasuk kepada pihak Yayasan Islamic Center Padang Jopang.
Bahkan, kata Joni, pihak yayasan sudah pernah dibawa rapat dan membicarakan persoalan persyaratan pendirian rumah ibadat tersebut.
“ Jika telah memenuhi persyaratan, tentu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan izinnya. Kepada masyarakat kita himbau untuk tetap menjaga ketertiban, ketentraman dan kedamaian serta saling menghargai,” ucap Joni.
Joni menyampaikan, terkait dengan masalah perizinan pendirian rumah ibadat itu Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota bersikap sebagai berikut :
1. Untuk terwujudnya Kabupaten Lima Puluh Kota yang madani, beradat dan berbudaya dalam kerangka adat basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah, Kabupaten Lima Puluh Kota telah memiliki misi meningkatkan kualitas kehidupan beragama, beradat dan berbudaya.
2. Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
3. Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memenuhi persyaratan khusus yang meliputi daftar nama pengguna rumah ibadat, dukungan masyarakat, rekomendasi tertulis dari kepala kantor kementerian agama dan FKUB sebagaimana aturan berlaku.
4. Menghimbau semua pihak untuk saling menghargai, menghormati dan bertoleransi serta bermusyawarah dengan kepala dingin dalam menyikapi berbagai permasalahan sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga/kondusif.
(gun)