PN Kls II Tanjung Pati Dan Posbakumdin Tandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama.
Limapuluh Kota,merapinews.com --
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumdin) Kabupaten Lima Puluh Kota, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kls II Tanjung Pati.
Naskah perjanjian kerjasama itu terkait dengan Pemberian Layanan Bantuan Hukum Tahun 2024 di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kelas II.
Perjanjian Kerjasama tersebut ditandangani oleh Adek Nurhadi, S.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kelas II dan Irwandi, S.H. selaku Ketua Posbakumdin Lima Puluh Kota, dan di tandatangani di di Ruang Media Center PN Tanjung Pati pada Selasa (2/1).
Ketua Pengadilan Kelas II Tanjung Pati Adek Nurhadi, menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum, yang di maksud dari Perjanjian Kerjasama itu adalah pemberian layanan bantuan hukum kepada Pemohon dalam bentuk informasi, konsultasi, dan advis hukum, termasuk bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Menurut Adek Nurhadi bahwa Perjanjian Kerjasama itu pada prinsip-prinsip keadilan, sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Juga, prinsip non diskriminasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, bertanggung jawab dan professional, katanya
Dan itu berlaku di ruang lingkup pelayanan jasa hukum dilakukan di Ruang Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kelas II dan Ruang Sidang Jarak Jauh di Suliki.
Naskah Penandatanganan Perjanjian Kerjasama itu sendiri dihadiri unsur pimpinan Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan Advokat Posbakumadin Lima Puluh Kota Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I, S.H., M.H., Herman Gustap, S.H., dan Titra Noverika Kumala, S.H.(hg/rel)