News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Refleksi Lapas Kelas II A Bukittinggi Sepanjang Tahun 2022. Menjadi Pusat Percontohan

Refleksi Lapas Kelas II A Bukittinggi Sepanjang Tahun 2022. Menjadi Pusat Percontohan


         Bukittinggi,merapinews.com --

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A, Marten BcIP,  mengatakan semua warga Binaan yang menjalankan hukuman diberbagai Lembaga Pemasyarakat (LP), sejak diundangkannya undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang remisi (pengurangan hukuman), diberlakukan sama dengan warga binaan lainya. Tidak ada yang istimewa, termasuk dengan warga binaan tindak pidana korupsi (Tipikor)”, ujarnya.

Marten menyatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan dalam Refleksi Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Realisasi Tahun 2023 Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi, disebuah hotel berbintang. Senin 2/1-2023.

Menurut Marten, setiap Narapidana harus mendapatkan kepastian hukum atas diri mereka, setelah mereka menjalankan dua pertiga masa hukuman. 

Beda dengan turunan undang-undang sebelumnya, baik Narapidana yang tersangkut kasus Narkotika atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mereka tidak mempunyai hak mendapatkan pemotongan hukuman.


Setidaknya sepanjang tahun 2022 lalu tercatat Napi yang mendapat remisi Hari Raya IdulFitri di Rutan kelas II A Bukittinggi berjumlah 498 orang, dan 4 orang lainya mendapat remisi Natal, kata Marten.

Didampingi Kepala Seksi (Kasi) Administrasi dan Ketertiban Partomuan Silitonga SH, M,Si, Kasi Binapik Nova Herman, SH, Kasi Kegiatan Kerja Fazmi Azizi, S,Sos, M,H, dan Kepala KPLP Joni Aspul, SH. 

Marten mengakui refleksi institusi yang dipimpinya sepanjang tahun 2022 berhasil mewujudkan Lapas Kelas II A Bukittinggi memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Disamping mewujudkan sebagai pusat pendidikan. 

Termasuk melakukan pembinaan ke agamaan bagi Napi yang berkolaborasi pondok pesantren. Itu dibuktikan dengan perolehan sertifitak pelatihan kemandirian terhadap 280 peserta.

Setifikat yang sama juga diperoleh dari Dinas Kesehatan terkait dengan produk makan Higenis (sehat) di Lapas.

Marten mengakui, Lapas kelas II A Bukittinggi yang dipimpinya, memang offer kapasitas. Kini dihuni 614 orang, sementara kapasitas normal hanya 242 orang. Dari jumlah itu 70% diantara warga binaan Lapas kelas II A Bukittinggi umumnya terlibat kasus pemakai narkotika.

Namun demikian, ujarnya dari 40 unit Lapas di Sumatera. Lapas Kelas II A Bukittinggi, yang dikawal 80 orang stafnya, kini menjadi obyek  percontohan terhadapan layanan warga binaan dan disabilitas. 

Disamping pusat percontohan hasil karya Narapida dalam bentuk karya seni dan produk lainya, termasuk usaha bertanam bawang dengan produksi panen 40n ton.(asroel bb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.