News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Direktur Agen Gas LPG 3 Kg Andrea D’Saibi Dilaporkan Ke Polresta Bukittinggi.

Direktur Agen Gas LPG 3 Kg Andrea D’Saibi Dilaporkan Ke Polresta Bukittinggi.


        Bukittinggi,merapinews.com  --

Direktur PT. Videkya Agam Utama, Andrea D’Saibi, akhir bersentuhan dengan hukum. Ia dilaporkan oleh se orang penyalur (Pangkalan) Gas di Palembayan, ke Polresta Bukittinggi, diduga karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Ya...klien saya Fayshal Tanjung, terpaksa melaporkan Direktur PT. Videkya Agam Utama Andrea D’Saibi kejalur hukum di Polresta Bukittinggi, karena mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan”, ujar Kuasa hukum Fayshal Tanjung, Luki Adrisko CLAP. Jumat 15/12.

Laporan itu sudah kami diterima, kini kasusnya berada ditangani penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Polresta Bukitinggi”, ujar Kapolresta Bukittinggi melalui Wakil Kepala (Waka) Reskrim Polresta Bukitinggi AKP Asmidar.


Kasus dugaan Penggelapan dan Penipuan itu sendiri, ujar Luki Adrisko CLAP, terjadi 6 Oktober 2023 lalu, setelah kerjasama penyaluran Gas LPG 3 Kg itu berlangsung dua tahun dari Oktober 2021 lalu.

Awalnya klien saya di iming-imingi oleh Yuliana Fitri, untuk melakukan kerjasama pangkalan gas LPG dengan kuota 1.000 tabung Gas LPG 3 Kg/Bulan, dengan ketentuan klien saya harus menyetorkan deposit kerjasama Rp. 50 Juta sebagai jaminan, dengan  perjanjian apabila terjadi pemutusan hubungan kerjasama, deposit yang telah disetorkan dikembalikan. 

Namun Klien saya hanya mampu menyetorkan Rp. 30 Juta dan ditransfer melalui rekening Yulhendri. Setelah kontrak kerjasama itu berjalan selama 2 tahun, tanpa ada peringatan tau-tau Direktur Pt. Videkya Agam Utama, Andrea D’Saibi, perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Medan Bukittinggi KM 3 itu, langsung memutuskan hubungan kerjasama melalui chat WatsApp. Sementara deposit klien saya tidak dikembalikan.

Ironisnya, ujar Luki Andrisko CLAP, selama kerjasama itu berlangsung klien saya juga diharuskan membayar Rp. 3.000,-/tabung. 

Menjawab pertanyaan Luki Adrianto SH, menengarai kliennya selama kerjasama itu berlangsung telah dirugikan lebih dari Rp. 130 Juta, dan itu belum termasuk setoran Rp, 3.000,-/tabung Gas LPG 3 Kg. 

Belum diperoleh konfirmasi lengkap dari Direktur PT. Videkya Agam Utama Andrea D’Saibi, ketika dihubungi hanya satu patah kata yang terucap. “mana suratnya”, ujar Andrea D”Saibi menjawab pertanyaan melalui Cuts What App nya.(asroel bb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.