News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mardi Wardi SH: Pidana Wali Jorong Tampuniak Tilatang Kamang Dengan Pasal Tidak Menyenangkan.

Mardi Wardi SH: Pidana Wali Jorong Tampuniak Tilatang Kamang Dengan Pasal Tidak Menyenangkan.


Tilkam/Agam,merapinews.com  ---

Wali Jorong Tampuniak, Kanagarian Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Aidil Fitra, dapat diancam dengan hukum pidana pasal penghinaan.

Langkah hukum itu dilakukan setelah sang oknum Wali Jorong itu, dapat diduga melakukan tindak pidana pelarangan orang atau seseorang mendatangi rumah warga yang sedang berduka

Langkah hukum lainya terkait pertangguang jawaban pemakaian dana hibah Nagari dan Bantuan masyarakat pembangunan kantor Jorong.

Tindakan pertama terhadap oknum Wali Jorong itu sebagai sebuah bentuk penghinaan terhadap warga masyarakat. 

Ancaman hukumannya 6 bulan atau denda Rp. 10  Juta, sesuai ayat [1] pasal 240 KUHP

Pengacara muda Mardi Wardi SH, dari Kubu Advokad IKDIN Sumatera Barat, menyatakan hal itu dalam sebuah perbincangan, terkait tindakan hukum diduga dilakukan Wali Jorong Tampuniak Aidil Fitra, terhadap warganya yang melaksanakan takziah di rumah duka.

“Ada sejumlah kategori warga masyarakat Minangkabau yang di jauhkan dari pergaulan, seperti tapanjek di lansek masak [perzinaan], atau perbuatan tidak terpuji lain yang meresahkan. 

Tindakan hukum dilakukan oknum Wali Jorong itu, dapat diduga telah mempermalukan dan penghinaan terhadap satu kaum atau suku dalam adat.

"Anggota kaum itu dapat menempuh jalur hukum dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan”, ujar anggota IKADIN Sumatera Barat itu.

“Ya.. seperti ada ketakutan sebagain warga yang akan bertakziah ke rumah duka kaum saya”, ujar mamak kepala waris kaum suku Bicu Supanjang Pincuran, Jorong Tampuniak, Angku Maruhun.

Angku Maruhun, menyatakan kasus itu berawal kedatangan oknum Wali Jorong Tampuniak Aidil Fitra, menemuinya mintak menandatangani surat hibah sebidang tanah [lahan] yang diperuntukan sebagai kantor Jorong Tampuniak.

Sejak tahun 1970 setelah penyerahan lahan itu, kami tidak pernah mempersoalkan terkait dengan kepemilikan lahan kantor Jorong. 

Secara lisan telah kami serahkan untuk dipakai bangunan kantor Jorong. Bahkan anggota kaum ikut menyumbang dan andil goro bersama warga membangun kantor yang kini mangkrak itu.

“Namun  tanpa ada pembicaraan. Wali Jorong menemui saya agar menandatangani surat hibah atas lahan tersebut. Saat itu saya tidak menolak, melainkan memberikan jawaban akan disepakati dalam kaum, karena ini menyangkut masalah hibah pusako tinggi, harus ada kesepakatan anggota kaum”, aku Angku Maruhun.

Menurut pengacara muda Masrdi Wardi SH, pemberian hibah atau apapun namanya harus “sarapek paga, sarapek tanam”. Anak kemenakan kaum Angku Maruhun, harus mengetahui dengan pembuktian tanda tangan, khususnya bagi anggota kaum perempuan.

Barangkali hasrat atau keinginan sang Wali Jorong Tampuniak Aidil Fitra, tidak terpenuhi. Jumat 28 April 2023, bertempat di Masjid Da’wati Islamiah,  ia [wali jorong..red] mengundang kami rapat bersama tetua adat  dan masyarakat membahas status lahan tersebut .

Dalam rapat kami juga tidak menolak lahan itu dipakai untuk bangunan kantor Jorong. 

“Selama ini kaaan tidak pernah kaum kami menggugat, tapi kalau hibah tentu kami bicarakan dengan anggota kaum, karena lahan itu milik pusako tinggi. Buatlah konsep akan kami sepakati, nyatanya konsep surat itu tidak pernah ada”, papar angku Maruhun.

Demikian juga halnya dengan hasil rapat kedua 8 bulan kemudian, atau tepatnya Jumat 5 Desember 2023. Kami tetap kukuh agar Wali Jorong Aidil Fitra, membuat bentuk konsep surat penyerahan lahan untuk kantor Jorong itu, timpal niniak mamak kaum pasukuan Bicu Supanjang Pincuran Dt. Mangkudun.

Nyatanya konsep yang beliau janjikan tidak pernah terealisasi.

Ironisnya, rapat kedua 15 Desember 2023 tanpa menghadirkan angku Maruhun. 

Seharusnya mamak kepala waris itu duduk bersama membahas penyerahan lahan itu, nyatanya beliau tidak di undang, kata kepala kaum pasukuan Bicu Supanjang Pincuran Nyiak Dt. Maruhun.

"Kesimpulan rapat Jumat 15 Desember tahun lalu, disepakati Wali Jorong, atau siapapun juga untuk membuat konsep penyerahan lahan itu. Nyatanya kesepakatan yang telah di ikrarkan bersama itu, juga tidak terealisasi', sesal Nyiak Dt. Maruhun.

Kisruh kantor Jorong Tampuniak itu makin melebar. Wali Nagari Koto Tangah Amrizal Gunawan Dt Mahun Basa, menyarankan agar perangkat dan tokoh masyarakat di Jorong Tampuniak duduk bersama mencari akar permasalahan. 

Menjawab pertanyaan diruang kerjanya Kamis 18/1-2024. Wali Nagari Koto Tangah Amrizal Gunawan Dt. Maruhun Basa, tidak menampik ada sengkarut di Jorong Tampuniak. 

Sengkarut itu harus di urai. Kalau perlu undang Wali Nagari, katanya. 

Menjawab pertanyaan terkait dengan adanya perikatan jual beli terhadap lahan itu. Amrizal Gunawan Dt. Maruhun Basa, tidak menampik. 

“Saya sudah dengar hal itu, namun sejauh ini fisik transaksi itu belum saya lihat, termasuk saksi yang mengetahui. Siapa yang menjual dan siapa yang membeli. Ini harus dibuktikan oleh Wali Jorong. Wali Jorong Tampuniak harus dapat memberikan pembuktian sehingga tidak ada fitnah”, ujar Amrizal Gunawan Dt. Maruhun Basa.

Namun seorang tokoh muda Nagari Koto Tangah, melihat kinerja Wali Jorong itu sudah patut di evaluasi.

Sebagai orang yang dipercaya masyarakat, Wali Jorong seharusnya membuat kesejukan tatanan kehidupan bermasyarakat, baik kampung maupun rantau, justru kisruh yang tercipta, kapan kampung kita akan maju?, ujarnya balik bertanya.

Belum diperoleh konfirmasi dari Wali Jorong Tampuniak Aidil Fitra. Sebab ketika dihubungi melalui percakapan jarak jauh, dari balik gagang telpon selulernya ia mengaku sedang berada di kota Bukittinggi. 

Namun ketika disinggung terkait soal kantor Jorong Tampuniak, ia enggan berkomentar.

“Saya sedang berada di Kota Bukittinggi”, ujarnya berlalu.[asroel bb

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.